Kemudian, SA yang duduk di bagian tengah motor berperan membuang barang bukti pedang.
Sementara itu, ASR yang duduk di belakang bertindak sebagai eksekutor yang menyabet korban.
Baca Juga:
Gregorius Ronald Anak Anggota DPR RI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan
Setelah buron lebih kurang selama tiga hari, polisi berhasil menangkap MA dan SA di dua lokasi berbeda.
"MA diamankan di wilayah Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan SA diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," terang Bismo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002.
Baca Juga:
Teka-teki Tewasnya Wanita di Gresik: Ada Luka Sayat, Uang 150 Juta Raib
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," sebut Bismo.
Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap ASR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam catatan polisi, ternyata ASR memiliki rekam jejak kriminal yang mengharuskannya mendekam di balik jeruji besi.