WahanaNews.co, Jakarta - Siswi difabel berinisial AS (15) yang menjadi korban asusila hingga hamil tujuh bulan, disebut ibunya ketakutan saat melihat seragam sekolah seolah mengalami trauma.
"(Korban) kalau lihat baju sekolah, 'mama enggak mau olah', 'mama enggak mau sekolah, libur' setiap lihat baju sekolah. Kayak orang trauma," kata ibu AS, R, menceritakan perilaku anaknya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Selain itu, ibu korban juga menjelaskan bahwa usia kehamilan korban telah memasuki minggu ke-27 berdasarkan hasil USG kandungan.
"Tanggal 22 (Mei 2024) kemarin, dia ternyata hamilnya masuk ke 27 minggu, tujuh bulan kurang," katanya.
Usia kandungan tersebut, menurut ibunda korban, membuktikan bahwa awal kehamilan terjadi sekira pada November 2023 atau di masa aktif kegiatan sekolah korban di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan pihak sekolah bahwa awal kehamilan korban terjadi pada saat libur sekolah.
"(November 2023) ya sekolah penuh lah. Aktif sekolah terus," kata ibu AS.
Lebih lanjut, meskipun kepolisian belum memulai proses penyelidikan terkait kasus asusila tersebut, paman korban, Suwondo juga menyakini bahwa pelaku berada di dalam lingkungan sekolah.
"Kalau dari pihak keluarga dan pihak korban, meyakinkan bahwa terduga pelakunya dari sekolahan," kata Suwondo.
Namun, pihak sekolah menepis dugaan tersebut.
"Dari sekolahan sendiri menepis, bahwa kemarin pada saat kita lakukan pertemuan di ruang kepala sekolah dan dihadiri oleh Kasudindik Jakbar, bahwa di situ terduga pelaku ada di lingkungan rumah korban," kata Suwondo.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.
"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," kata Atwirlany.
Pihaknya memastikan pendampingan korban dilakukan secara komprehensif dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu (PPPA) DKI Jakarta yang memberikan pendampingan di lapangan.
"Memastikan apakah penanganan kasus ini udah berjalan komprehensif atau belum, dan di bawah kami itu ada UPT P2TP2A di Jakarta yang sudah bertugas untuk memberikan pendampingan yang hari ini akan melaksanakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian," kata Atwirlany.
[Redaktur: Alpredo Gultom]