"Kalau dari pihak keluarga dan pihak korban, meyakinkan bahwa terduga pelakunya dari sekolahan," kata Suwondo.
Namun, pihak sekolah menepis dugaan tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Dari sekolahan sendiri menepis, bahwa kemarin pada saat kita lakukan pertemuan di ruang kepala sekolah dan dihadiri oleh Kasudindik Jakbar, bahwa di situ terduga pelaku ada di lingkungan rumah korban," kata Suwondo.
Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.
"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," kata Atwirlany.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Pihaknya memastikan pendampingan korban dilakukan secara komprehensif dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu (PPPA) DKI Jakarta yang memberikan pendampingan di lapangan.
"Memastikan apakah penanganan kasus ini udah berjalan komprehensif atau belum, dan di bawah kami itu ada UPT P2TP2A di Jakarta yang sudah bertugas untuk memberikan pendampingan yang hari ini akan melaksanakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian," kata Atwirlany.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.