"Sekitar 22 kali (dijual) ke pria hidung belang. Sementara, apapun hukumannya itu, karena masih di bawah umur pasti ada diperdaya oleh laki laki karena anak kecil belum bisa berpikir," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut korban meminta untuk bertemu dengan seseorang berinisial DF. Pelaku pun mengiyakan dan korban langsung bertemu dengan DF. Oleh DF korban pun mengalami hal yang sama.
Baca Juga:
Dari Teori ke Praktik, PLN Dorong Pendidikan EV di Bandung
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam 15 tahun penjara
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.