Selain itu korban juga mengalami kekerasan seksual dari para pelaku yang berjumlah 10 orang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah pada Senin (11/3/2024).
Baca Juga:
Aurelie Moeremans Bongkar Luka Masa Kecil Lewat 'Broken Strings', Publik Bereaksi Keras
"Korban disekap selama 3 hari tanpa diberi makan. Selama penyekapan itu, korban mengalami kekerasan seksual," kata dia.
Pada Sabtu (17/3/2024), keluarga dan warga yang melakukan pencarian, menemukan korban dalam kondisi mengenaskan di dalam gubuk yang berada di tengah perkebunan.
"Kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan di gubuk itu," kata dia.
Baca Juga:
Dugaan Predatorisme di Pesantren: LBH PUI Minta Pengadilan Berpihak pada Korban
Keluarga kemudian membuat laporan ke polisi.
Peristiwa ini lantas dilaporkan oleh keluarga korban ke kepolisian dengan laporan bernomor LP/B/71/II/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Februari 2024.
Petugas yang menerima laporan kemudian mengamankan enam pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.