"Enam orang sudah kita tangkap, tiga orang masih di bawah umur, tiga orang dewasa dan 4 orang masih DPO," kata dia.
Dia menambahkan, hingga saat ini kondisi korban masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Untuk para pelaku yang ditangkap akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu L, ibu dari korban N mengatakan saat ditemukan, anaknya dalam kondisi tak berdaya.
"Anak kami itu sudah tergeletak saja saat ditemukan, sudah tidak berdaya enggak dikasih makan tiga hari, cuma dikasih minuman keras saja," kata L pada Minggu (10/3/2024) dikutip dari humas.polri.go.id.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Dia sudah enggak pakai baju dia lagi, cuma pakai daster saja. Mungkin kalau hari ini enggak ketemu anak saya ini bisa mati, nangis saya sebagai ibu melihat kondisi putri saya ini," tambah dia.
Menurutnya, N mengalami luka batin yang dalam, dan setelah insiden itu, anak perempuannya lebih sering menyendiri di dalam kamar.
Dia menggambarkan bahwa N dalam kondisi tidak stabil, kadang-kadang bisa berbicara, tetapi kadang-kadang teriak histeris.