Ia kemudian membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut sebelum pulang ke rumah, hingga korban ditemukan warga pada pagi harinya.
Atas perbuatannya, Bripda Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas Dibunuh, Pelakunya Anak dan Cucu Sendiri
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara karena mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam yang kemudian dibuang ke rawa.
Di luar proses pidana, pelaku dipastikan menghadapi sanksi etik berat dari institusi kepolisian.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyatakan hasil pemeriksaan internal menyimpulkan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Menantu Jadi Dalang Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Empat Pelaku Ditangkap
“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Hery.
Ia memastikan sidang kode etik akan digelar secara terbuka.
“Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” ujarnya.