Ia kemudian membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut sebelum pulang ke rumah, hingga korban ditemukan warga pada pagi harinya.
Atas perbuatannya, Bripda Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Panik Usai Bunuh Cucu Mpok Nori, WN Irak Tinggalkan Pisau Berdarah di TKP
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara karena mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam yang kemudian dibuang ke rawa.
Di luar proses pidana, pelaku dipastikan menghadapi sanksi etik berat dari institusi kepolisian.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyatakan hasil pemeriksaan internal menyimpulkan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Ngotot Minta Rujuk, Pria Ini Akhirnya Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori
“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Hery.
Ia memastikan sidang kode etik akan digelar secara terbuka.
“Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” ujarnya.