Ia kemudian membuang jasad korban ke dalam gorong-gorong tersebut sebelum pulang ke rumah, hingga korban ditemukan warga pada pagi harinya.
Atas perbuatannya, Bripda Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Ngeri, Pria Dibunuh dengan Leher Putus di Lahewa: Polres Nias Ungkap Motif dan Kronologi
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara karena mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon genggam yang kemudian dibuang ke rawa.
Di luar proses pidana, pelaku dipastikan menghadapi sanksi etik berat dari institusi kepolisian.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo menyatakan hasil pemeriksaan internal menyimpulkan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.
Baca Juga:
Komnas Anak Desak DKI Pasang CCTV Lebih Banyak Setelah Kasus Alvaro
“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegas Hery.
Ia memastikan sidang kode etik akan digelar secara terbuka.
“Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” ujarnya.