Dalam proses penyidikan, terungkap pula bahwa pelaku sempat menyeret dua nama pria lain seolah terlibat dalam pembunuhan.
“Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelas Adam.
Baca Juga:
Ngeri, Pria Dibunuh dengan Leher Putus di Lahewa: Polres Nias Ungkap Motif dan Kronologi
Namun hasil pendalaman polisi memastikan tidak ditemukan keterlibatan keduanya.
“Zaimul itu mantan pacar korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” kata Adam.
Pelaku juga diketahui sempat membuat alibi tambahan dengan mengirim pesan kepada sejumlah orang menggunakan akun media sosial korban.
Baca Juga:
Komnas Anak Desak DKI Pasang CCTV Lebih Banyak Setelah Kasus Alvaro
“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban, seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.
Tak hanya terancam dipecat dari kepolisian, Bripda Seili juga berpotensi dikeluarkan dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, tempat ia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum.
Dekan Fakultas Hukum UNISKA, Afif Khalid, menegaskan kampus tidak mentoleransi mahasiswa yang terlibat tindak pidana berat.