WahanaNews.co, Jakarta - IA (33), mantan pegawai Bank Jago, mencuri uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar. Tindak kejahatannya terungkap setelah Bank Jago mendeteksi adanya pemindahan dana secara ilegal.
Dana ini didapatkan A dengan membobol 112 rekening nasabah yang telah dibekukan. Uang tersebut kemudian dipindahkan.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
"Tersangka diketahui telah melakukan 112 approval untuk membuka blokir rekening bank dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Ade menjelaskan bahwa pelaku memindahkan dana tersebut ke sebuah rekening yang telah disiapkan sebagai rekening penampungan.
"Setelah dana berada di akun tersebut, tersangka memindahkannya ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu," jelas Ade.
Baca Juga:
Yudi Purnomo: Banyak Orang Bisa Masuk Penjara Jika Zarof Buka-bukaan soal Mafia Peradilan
Tersangka ditangkap pada Kamis (4/7/2024) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua handphone dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Modus Operandi
Polisi mengungkap bahwa A melakukan pembobolan dengan cara membuka akses pemblokiran secara ilegal. Rekening-rekening tersebut diblokir atas permintaan aparat penegak hukum (APH).