"(DSH) mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI sekitar Rp 55 miliar," ujar Harli.
Sebelumnya, BRI menanggapi kasus dugaan korupsi kredit fiktif prajurit yang tengah bergulir di Jampidmil Kejagung.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
"Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI," kata Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, Rio Nugroho, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa BRI menghormati semua proses hukum yang sedang berlangsung.
Dia juga mengapresiasi tindakan cepat dari penegak hukum dalam memproses pelaku.
Baca Juga:
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tegas Minta Tinggalkan Pola Lama dan Kuasai Ruang Digital
"BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum internal yang terlibat dalam kasus kredit fiktif tersebut dengan memberhentikan mereka, serta memproses secara hukum dan melaporkannya kepada pihak berwajib," ungkap Rio.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.