WAHANANEWS.co, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejagung) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas telah menahan empat tersangka dari kalangan sipil.
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRIguna di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode 2016-2023.
Baca Juga:
Empat Kajati Sulteng: Tumpul di Provinsi, Tajam ke Kabupaten, Masyarakat Tunggu Gebrakan Kajati Baru
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, keempat tersangka tersebut berinisial NS, RH, HS, dan OKP, yang semuanya merupakan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka, yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik, serta setelah pemeriksaan kesehatan selesai," kata Harli dalam pernyataan resminya, dikutip Selasa (6/8/2024).
Selanjutnya, NS, RH, HS, dan OKP akan ditahan selama 20 hari mulai dari 5 hingga 24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati, Tegas Minta Tinggalkan Pola Lama dan Kuasai Ruang Digital
Harli menjelaskan bahwa NS, RH, HS, dan OKP adalah oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia.
"(Keempatnya) bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH."
DSH, seorang juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang kini telah pensiun dari TNI, juga telah ditangkap dan ditahan.