WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal proyek jalan kembali mencuat setelah polisi menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruas Danar–Tetoat yang menelan miliaran rupiah, meski progres fisiknya tak sampai setengah dari target.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Baca Juga:
Sidang Perdana Korupsi PGN Digelar, Hendi Prio Santoso Hadapi Dakwaan
Keempat tersangka masing-masing berinisial MT selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian MT dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta NT sebagai kontraktor pelaksana proyek.
“Telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik,” kata Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, di kantornya, Rabu (8/4/2026) malam.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Tancap Gas Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan RSUP Nias, MK Masuk Bui
Para tersangka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat dengan status sebagai tersangka.
“Pekan depan para tersangka akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Piter.
Proyek pembangunan ruas jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun Anggaran 2023 diketahui memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp 7,13 miliar yang kemudian mengalami perubahan melalui addendum menjadi Rp 7,2 miliar.
Kontrak proyek tersebut diteken pada 14 April 2023 dengan masa pekerjaan yang semula direncanakan selama 210 hari hingga 9 November 2023, namun kemudian diperpanjang menjadi 262 hari hingga 31 Desember 2023.
Meski masa pekerjaan telah diperpanjang, progres fisik proyek hingga batas waktu yang ditentukan dilaporkan baru mencapai sekitar 53 persen.
Namun demikian, penyidik menemukan adanya pencairan anggaran proyek yang telah dilakukan hingga 100 persen oleh pihak terkait.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek tersebut pada November 2025 dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Potensi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPK sebesar 2,8 miliar,” kata Piter.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]