WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelarian Koko Erwin akhirnya terhenti saat hendak kabur ke luar negeri setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan penangkapan terduga bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut dalam operasi gabungan yang digelar di Sumatra Utara.
Erwin alias Koko Erwin diketahui merupakan terduga bandar narkoba yang diburu atas dugaan memberi suap Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro demi melancarkan bisnis haramnya.
Baca Juga:
Polri Diminta Bersih dari Narkoba, Lemkapi Dukung Instruksi Kapolri
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Namun untuk informasi detail terkait proses penangkapan tersebut, ia menyebutkan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers mendatang.
Aksi pelarian Erwin terendus aparat saat ia berupaya menyeberang ke Malaysia melalui Tanjung Balai, Sumatra Utara, sebelum akhirnya diringkus tim gabungan pada Kamis (26/2/2026).
Baca Juga:
Selama 100 Hari Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucap Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury.
Dua orang berinisial A alias Y dan R alias K turut diamankan karena diduga membantu pelarian Erwin ke Malaysia guna menghindari kejaran aparat kepolisian.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers yang digelar kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang mengungkap isi berita acara pemeriksaan kliennya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Uang tersebut disebut diberikan untuk membantu AKP Malaungi memenuhi permintaan atasannya yang menginginkan mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga sekitar Rp1,8 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan itu pula, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana bersama bawahannya agar bisnis sabu Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]