Korban Ngaku Disekap
Seorang pria inisial J (22) melaporkan bos perusahaan judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi.
Baca Juga:
Meutya Hafid Minta Universitas HKBP Nomensen Lakukan Budaya Melawan Judi Online
J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut.
Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.
Baca Juga:
Menkomdigi dan Kapolri Kompak Perangi BTS Palsu dan Judi Online
J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8).
Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID.