Mengenai berapa upah yang diberikan B kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan itu, Hadi juga mengatakan masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku di Polres Tanah Karo.
"(Upah) masih kita dalami. Tapi, B memberikan uang untuk membeli bahan bakar Pertalite dicampur Solar, dan memberikan upah kepada eksekutor," ujar Hadi.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Hadi mengatakan dengan metode penyidikan Scientific Crime Investigation (CSI), petugas kepolisian tengah mengurai benang merah sebenarnya, dibalik pembakaran rumah dengan menewaskan 4 orang satu keluarga tersebut.
"Kenapa proses penyidikan ini menggunakan sistem CSI ini, kita mendudukan betul peristiwa kebakaran atau dibakar. Peristiwa ini, adalah kejahatan dan pelakunya pun, sudah kita tangkap," jelas Hadi.
Pembakaran rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.