WahanaNews.co, Medan – Tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo telah ditetapkan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.
Dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Mereka merupakan eksekutor pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah. Setelah kedua tersangka ditangkap, polisi kemudian menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.
Baca Juga:
Kebakaran Maut Rumah Wartawan Karo, Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Besok
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyu menjelaskan bahwa penetapan terhadap tersangka B dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang berjumlah 28 orang. Kemudian Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hingga yang menguatkan analisis kepolisian.
"Tersangka B ini, dia adalah yang menyuruh melakukan pembakaran terhadap rumah korban," kata Hadi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Kamis (11/7/2024).
Penetapan tersangka B ini, kata Hadi, dilakukan berdasarkan aktivitas komunikasi yang dilakukan B kepada dua eksekutor sebelum dan sudah terjadi pembakaran. Namun, Hadi enggan membeberkan mengenai detail komunikasi mereka.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
"B ini, kita tetapkan sebagai tersangka, setelah polisi melakukan analisa, diantaranya pola komunikasi terjadi antara B dan dua eksekutor, yang sudah kita tetap sebagai tersangka terlebih dahulu," kata Hadi.
Terkait apa motif B menyuruh dua eksekutor tersebut membakar rumah Rico, Polisi belum mengungkapkannya secara gamblang. Hadi mengatakan Polisi sampai saat ini masih mendalami keterangan ketiga tersangka tersebut secara terperinci dan sesuai dengan fakta serta barang bukti yang ditemukan.
"(Motif), Polisi dalam prosesnya itu, tidak hanya berdasarkan keterangan saksi. Tapi, menggali alat bukti lainnya. Walaupun, menetapkan tersangka cukup dua alat bukti, tetapi penyidik harus memiliki keyakinan," jelas Hadi.