Majelis Hakim lebih lanjut menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa konsekuensi logis berupa penjatuhan pidana yang layak.
“Bahwa tujuan pemidanaan bukan untuk menimbulkan penderitaan bagi terdakwa ataupun sebagai bentuk pembalasan atas perbuatannya, melainkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Ditangkap Saat Hendak Mencuri
Dalam menilai keadaan terdakwa, majelis mencatat keadaan yang memberatkan, yaitu bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Adapun keadaan yang meringankan, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan memberikan keterangan secara terus terang sehingga memperlancar proses persidangan.
Dalam menutup pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan berbagai hal.
Baca Juga:
Tagih Utang Rp 1 Juta, Pria di Makassar Tewas Ditikam Adik Kandung
“Majelis menegaskan bahwa seluruh pertimbangan telah memperhatikan nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice),” ujar majelis hakim.
Atas putusan ini, para pihak masih diberikan waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain sesuai ketentuan undang-undang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.