WahanaNews.co | Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok yang dilakukan oleh Bani Bayumin terhadap istrinya Putri Balqis, disebut Polisi telah dilakukan berulang kali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan aksi KDRT serupa sudah pernah dilaporkan pada 2016 kemarin. Hanya saja prosesnya telah selesai melalui restorative justice.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Oleh sebab itu, Hengi mengatakan pihaknya akan mengenakan pasal tambahan kepada Bani buntut aksi kekerasan yang dilakukan berulang kali.
"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023) melansir dari CNNIndonesia.
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Ia menjelaskan apabila nantinya dalam persidangan Bani terbukti melakukan tindak pidana KDRT berulang kali, maka hakim dapat menjatuhkan tambahan pidana sepertiga dari hukumannya.
"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," jelasnya.
Pasangan suami dan istri di Depok saling lapor ke pihak berwajib terkait kasus KDRT. Berdasarkan penyelidikan, Polres Metro Depok lantas menetapkan keduanya sebagai tersangka.