Dalam pemeriksaan lanjutan, tim medis menemukan luka robek pada bagian kemaluan korban sehingga balita tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun nahas, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat masih menjalani perawatan medis.
Baca Juga:
Perapki Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Edmon Purba Sebagai Kajari Karo
Berdasarkan keterangan medis awal, korban diduga meninggal akibat infeksi serius yang muncul dari luka pada alat vitalnya, sementara dugaan kekerasan seksual disebut terjadi lebih dari satu kali.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya luka akibat benda tumpul lain pada bagian kelamin korban yang memperparah kondisi balita tersebut.
Kanit PPA IPDA Darlinson Sitorus bersama unit Identifikasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti guna memperkuat proses hukum.
Baca Juga:
Pertamina Akan Kelola 13 Sumur Baru di Kaltim, MARTABAT Prabowo-Gibran: Waspadai Dampak Terhadap Kawasan Otorita IKN
Jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari pembuktian ilmiah dalam penyidikan perkara tersebut.
Pada awal pemeriksaan, pelaku sempat membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya sebelum akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa secara intensif dan dihadapkan dengan sejumlah keterangan saksi.
“Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta didukung keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” jelas penyidik.