Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi rudapaksa terhadap cucunya sendiri sejak Minggu (26/4/2026) di kediamannya.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kasur, hingga selimut yang diduga digunakan saat tindak pidana terjadi.
Baca Juga:
Perapki Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Edmon Purba Sebagai Kajari Karo
“Untuk menguatkan pembuktian, penyidik tetap mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pembuktian ilmiah seperti visum et repertum, autopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik dari Polda Riau guna memperkuat pembuktian ilmiah terhadap kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) KUHP.
Baca Juga:
Pertamina Akan Kelola 13 Sumur Baru di Kaltim, MARTABAT Prabowo-Gibran: Waspadai Dampak Terhadap Kawasan Otorita IKN
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.