WahanaNews.co | Dua anggota Polri aktif terpidana kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, dua kali mangkir panggilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur.
Panggilan itu dilakukan JPU Kejati Jawa Timur terhadap Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Baca Juga:
Soal SKK Wajib Bagi Jurnalis Asing, Polri Buka Suara
Pemanggilan ini, berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi hukuman setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022.
"Bahwa JPU telah berupaya untuk melakukan eksekusi dengan cara melakukan pemanggilan secara patut pada tanggal 22 Mei dan 29 Mei 2023," kata Plt Kasi Penkum Kejati Jatim, Aditya Narwanto saat dikonfirmasi melansir CNNIndonesia.com, Rabu (31/5/2023).
Namun, kata Aditya, Firman dan Purwanto tak pernah sekalipun memenuhi panggilan jaksa. Entah apa alasan mereka berdua.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
"Tetapi dua terpidana tidak memenuhi panggilan," ucapnya.
Rencananya, JPU akan kembali memanggil Firman dan Purwanto pada panggilan ketiga. Hal itu bakal dilayangkan, Senin (5/6/2023) mendatang.
"Rencana akan dipanggil untuk ketiga kalinya dan koordinasi dengan atasan langsung. [Panggilan ketiga dilayangkan] Senin, 5 Juni 2023," ucap Aditya.