Dari belasan pelaku, hanya dua orang yang berhasil ditindak secara hukum. Mereka adalah anggota polisi aktif Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi. Dalam persidangan, mereka divonis sepuluh bulan penjara.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Kasus Wartawan Tewas di Jakbar, Pengacara Ungkap Sosok Wanita Pesan Ambulans
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga divonis membayar restitusi pada korban Nurhadi dan saksi kunci F.
Kemudian, di Pengadilan Tingkat Banding, diputuskan pada tanggal 4 Februari 2022 bahwa kedua Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 (delapan) bulan penjara, atau lebih rendah dari putusan di pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, baik Firman maupun Purwanto, hingga kini masih bertugas sebagai polisi di institusinya masing-masin.
Baca Juga:
Gaza Kembali Membara, Jurnalis Terbakar Hidup-hidup Akibat Serangan Udara Israel
Mereka hanya dijatuhi hukuman sanksi ringan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Jawa Timur, berupa teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.