Bila dua terpidana itu kembali mangkir, Jaksa belum menentukan apakah pihaknya akan melakukan upaya paksa atau penangkapan.
"Iya kalau tentang itu [penangkapan] kami lihat dulu panggilan yang ketiga ini dulu. Nanti kami sampaikan lagi perkembangannya," ujar Aditya.
Baca Juga:
Soal SKK Wajib Bagi Jurnalis Asing, Polri Buka Suara
Sebelumnya, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) untuk segera melakukan eksekusi terhadap Firman dan Purwanto. Pasalnya perkara ini telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Kasasi.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, Permohonan Kasasi dari dua terdakwa, Purwanto dan M Firman Subkhi, ditolak.
Putusan MA ini memperkuat Putusan Tingkat Banding yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing delapan bulan.
Baca Juga:
Kronologi Kasus Jurnalis Dibunuh TNI AL di Kalsel Versi Pengacara
Keduanya juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp13.819.000, kepada Nurhadi, dan Rp21.650.000, kepada saksi berinisial F yang turut menjadi korban.
Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu saat itu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu 27 Maret 2021.
Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Achmad Yani. Belasan aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap dan mengancam membunuh Nurhadi.