WahanaNews.co | Satuan Resese Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan menangkap R (41) warga Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, pelaku pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kuningan, Jawa Barat.
Nahasnya, R merupakan paman korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMK.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku berinisial R, usia 41 tahun merupakan warga Kecamatan Kramatmulya dan juga masih merupakan pamannya korban," Kata Hafid saat dikonfiramsi.
Kejadian tersebut, lanjut Hafid, terjadi sekitar Bulan Mei 2022 lalu. Awalnya, pelaku memberikan minuman yang ternyata merupakan minuman keras kepada korban. Setelah itu, korban dan pelaku mabuk bersama kemudian pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
"Pada saat kejadian tersebut, korban dalam kondisi mabuk karena diberi minuman keras oleh pelaku," Ujar Hafid.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju, 1 buah celana training panjang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan plat nomor E 2522 YAG.
Atas perbuatannya, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.