Para pelaku berjumlah 5 orang pelaku pengeroyokan terhadap korban. Para pelaku mencegat NF dan korban F yang hendak keluar dari apartemen. Perkelahian pun terjadi.
"Terjadi pengeroyokan oleh pelaku adapun salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia," tutur Erna.
Baca Juga:
Kunjungan Kerja Istri Wapres Gibran Rakabuming di Muara Gembong, PLN Bekasi Sukses Jaga Keandalan Listrik
Korban ditemukan oleh satpam tergeletak bersimbah darah di trotoar Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi.
Atas kejadian ini, teman korban, NF, melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/K/01/2023/SPKT.SATRESKRIM/RESTRO BKS KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 1 Januari 2023.
Polisi pun bergerak mencari para pelaku.
Baca Juga:
Penyesuaian Tarif, Per 1 Maret Biaya Perumda Tirta Patriot Naik untuk Wilayah Teluk Buyung dan Jatisari
Hasilnya, 5 orang pelaku pengeroyokan ditangkap, yaitu DA (18), AN (20), MR (19), ER (19), dan T (17). Barang bukti yang diamankan salah satunya celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Para pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, karena secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.