WAHANANEWS.CO, Jakarta - Niat hati ingin membawa pulang rezeki, seorang pria berinisial JH (39) justru harus berurusan dengan hukum setelah menggunakan uang Rp 17 juta yang ditemukannya di jalan di Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
Peristiwa itu bermula pada Rabu (10/12/2025) ketika JH menemukan sebuah tas milik warga yang terjatuh di jalan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Sadis, Pria di Bantul Tewas Dibacok Saat Tidur di Samping Istri dan Anak
Diketahui tas tersebut milik seorang petani bernama Elham Ramadan (25) yang saat itu baru menyadari barang bawaannya terjatuh ketika sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, bahwa korban sempat kembali menyusuri jalan yang dilalui untuk mencari tasnya namun tidak membuahkan hasil.
"Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan," kata Dian dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Baca Juga:
Brutal!!! Seorang Pengunjung THM di Jalan Imam Bonjol Medan Dikeroyok 10 Pria
Disebutkan bahwa tas tersebut berisi dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 17 juta.
Merasa mengalami kerugian, Elham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan JH di Kelurahan Muara Nibung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit ponsel merek Oppo A58 milik korban," imbuh Dian.
Diungkapkan Dian, berdasarkan hasil pemeriksaan, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di jalan.
Alih-alih menyerahkan barang temuan kepada aparat atau berupaya mencari pemiliknya, pelaku justru mengambil dan memanfaatkan isinya.
"Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya," ucap Dian.
Diakui pula oleh pelaku bahwa seluruh uang tunai dalam tas tersebut telah habis digunakan.
"Ia mengakui telah menggunakan uang tunai sebesar Rp 17 juta milik korban untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sambung Dian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material hingga Rp 20 juta.
Kini JH telah diamankan bersama barang bukti di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]