WahanaNews.co | Seorang terapis spa ZAM (26) yang diduga mencabuli korban anak warga negara Australia yang masih di bawah umur, ditahan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin menyatakan peristiwa pencabulan yang dilakukan karyawan spa tersebut terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Rabu, 31 Mei 2023 pukul 11.30 Wita, melansir dari kantor berita Antara.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Korban dan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur tiba pada 23 Mei 2023.
Bambang mengatakan korban yang saat itu datang ke tempat Spa bertujuan untuk melakukan sejumlah treatment Spa. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dimana 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.
Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu berbeda ruangan dengan keluarganya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan menceritakan hal tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban pun melapor ke Polresta Denpasar untuk segera memproses pelaku.
Pelaku yang baru bekerja selama tiga minggu tersebut melakukan pencabulan karena tak dapat menahan nafsu birahinya.
"Motif pelaku karena pelaku nafsu melihat korban sehingga yang bersangkutan secara spontan mempunyai hasrat yang tak bisa dibendung," kata Kapolresta.