Atas laporan dari korban, polisi langsung menangkap pelaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.							
						
							
							
								Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ayah Kandung Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun di Jakarta Barat
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar telah memeriksa lima saksi dan pelaku sendiri mengakui perbuatannya.							
						
							
							
								Bambang mengatakan korban telah kembali ke negaranya dua hari setelah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Denpasar.							
						
							
							
								[Redaktur: Alpredo]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.