Bahkan, status Junaesih saat menikah dengan PW itu tercatat masih memiliki suami sah dan sudah punya dua orang anak.
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, kepada wartawan di Serang, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga:
Polda Banten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024, Fokus Antisipasi Kerawanan TPS
Meski tidak mendapat restu, bahtera rumah tangga pasangan suami-istri itu bertahan lima tahun hingga memilki dua orang anak perempuan berusia 5 tahun dan 40 hari.
Walau terlihat harmonis, kehidupan keluarga PW dan Junaesih penuh dengan percecokan karena masalah ekonomi keluarga.
Untuk menjalani hidup sehari-hari, mereka menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga:
Polda Banten Blokir 578 Situs Judi Online
Pendapatan PW, yang bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik konveksi, tidak dapat mencukupi biaya kehidupan sehari-hari keluarganya.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.
Puncak kekesalan dan sakit hati PW terjadi pada Jumat (29/7/2022) dini hari.