WahanaNews.co | Kisah cinta terlarang ini, antara keponakan yang sudah bersuami dengan paman kandung, berakhir tragis setelah mereka menikah selama 5 tahun.
Keduanya adalah PW alias Adi (37) dan Junaesih (37).
Baca Juga:
Polisi Bongkar Penggelapan 16 Motor dan Bus Bodong di Cilegon, 6 Tersangka Diciduk
Akhirnya, pernikahan antara PW dan Junaesih berakhir pada peristiwa tragis.
Hidup Junaesih berakhir di tangan suaminya itu, PW, pada waktu dini hari, ketika anak mereka sedang menangis.
Setelah membunuh istrinya, sang suami lalu membuang mayat dengan dibungkus karung.
Baca Juga:
Polda Banten Tindak 25 Kasus Tambang Sepanjang 2025, Green Policing Diperkuat
Mayat tersebut dibuang di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (30/7/2022).
Sejak awal pernikahan, lima tahun lalu, Junaesih tidak mendapatkan restu dari keluarga besarnya untuk menikah dengan PW.
Sebab, PW merupakan pamannya sendiri, sehingga pernikahannya tidak sah secara agama maupun negara.