WahanaNews.co | Kisah cinta terlarang ini, antara keponakan yang sudah bersuami dengan paman kandung, berakhir tragis setelah mereka menikah selama 5 tahun.
Keduanya adalah PW alias Adi (37) dan Junaesih (37).
Baca Juga:
Oknum Berkaus ‘Kadin’ Minta Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, Polda Banten Turun Tangan
Akhirnya, pernikahan antara PW dan Junaesih berakhir pada peristiwa tragis.
Hidup Junaesih berakhir di tangan suaminya itu, PW, pada waktu dini hari, ketika anak mereka sedang menangis.
Setelah membunuh istrinya, sang suami lalu membuang mayat dengan dibungkus karung.
Baca Juga:
Terkait Premanisme Polda Banten Tangkap 492, di Tangerang Ada 96 Orang
Mayat tersebut dibuang di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (30/7/2022).
Sejak awal pernikahan, lima tahun lalu, Junaesih tidak mendapatkan restu dari keluarga besarnya untuk menikah dengan PW.
Sebab, PW merupakan pamannya sendiri, sehingga pernikahannya tidak sah secara agama maupun negara.