AKBP Achiruddin pun menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Polda Sumatera Utara telah menetapkan Aditya sebagai tersangka. Polda Sumatera Utara juga telah mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut. Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain itu, pada Rabu petang lalu tim penyidik Polda Sumut pun telah melakukan penggeledahan rumah AKBP Achiruddin di Kota Medan.
Di satu sisi, selain kasus penganiayaan itu beberapa waktu terakhir soal dugaan harta kekayaan, gaya hidup mewah, dan LHKPN Achiruddin juga mendapat sorotan netizen.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Sebut Dirinya Ikhlas Dihukum Mati
Salah satunya, Polda Sumut tengah mendalami keberadaan dugaan gudang solar AKBP Achiruddin Hasibuan di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Gudang tersebut ditutupi pagar seng tinggi dan berada sekitar 300 meter dari rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
"Tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Untuk hasilnya masih kita tunggu," kata Hadi kepada CNNIndonesia.com di Medan, Kamis (27/4).