Meskipun demikian, Hadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah gudang solar tersebut milik AKBP Achiruddin.
Selain itu ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah gudang tersebut tempat penimbunan solar ilegal. Menurutnya penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Keberadaan gudang solar itu sendiri diketahui berdasarkan penuturan warga setempat.
"Belum bisa kita pastikan. Yang jelas penyidik masih melakukan pemeriksaan dan nantinya akan disinkronkan dengan keterangan saksi. Apakah anggota Polri boleh memiliki gudang solar atau tidak itu nanti akan dijelaskan aturannya oleh Propam," paparnya.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari laman KPK, perwira menengah itu kali terakhir melaporkan hartanya pada 2021 silam. Dia melaporkan itu pada jabatan Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Sebut Dirinya Ikhlas Dihukum Mati
Pada laman itu tercatat Achiruddin memiliki total harta senilai sekitar Rp467 juta (Rp467.548.644), dengan rincian, sebagai berikut:
Achiruddin tercatat memiliki sebuah tanah seluas 566 m2 di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000 (hasil sendiri). Lalu, dia juga memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus Tahun 2006 senilai Rp370 juta (hasil sendiri).
Selain itu, Achiruddin juga memiliki Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta. Dalam LHKPN tersebut, dia tercatat tidak memiliki hutang. Sehingga, total harta kekayaan yang dia miliki senilai Rp467.548.644.