WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial HR (27), seorang karyawan swasta, berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand.
Baca Juga:
Ribuan Orang Diciduk, Kronologi Tentara Gerebek Pusat Penipuan Online
Namun, bukannya mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, para korban justru dikirim ke Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (scam online).
Modus Iming-Iming Gaji Fantastis
Brigjen Nurul menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram untuk merekrut korban dengan janji gaji besar dan fasilitas mewah.
Baca Juga:
Timnas Futsal Indonesia Libas Myanmar 5-0, Posisi di Grup CFA Tournament 2025 Kian Kokoh
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan fasilitas menggiurkan melalui media sosial," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Setibanya di Myanmar, para korban justru menghadapi eksploitasi berat. Mereka diancam dengan kekerasan fisik dan verbal jika tidak mencapai target yang ditentukan. Bahkan, gaji mereka dipotong secara sepihak.
Polri Kejar Dalang Utama