Meskipun HR telah diamankan, Polri terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan perdagangan manusia ini dan menangkap aktor intelektual di baliknya.
"Kami akan terus memburu pelaku utama serta semua pihak yang terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran ilegal ini," tegas Brigjen Nurul.
Baca Juga:
554 WNI Bermasalah Online Scam di Myanmar Akan Dipulangkan Melalui Thailand
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terdengar terlalu menggiurkan.
“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan mudah tergiur dengan janji yang berujung pada eksploitasi," tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Baca Juga:
Terlibat Penipuan Daring, Kemlu Pulangkan 84 WNI dari Myanmar
Dari 699 WNI yang telah dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah bekerja dalam skema scam online sebelumnya. Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka HR dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 juta.