Berbagai upaya pencarian dilakukan, termasuk pelacakan hingga ke luar negeri. Ia disebut sempat berpindah-pindah lokasi dan bahkan melarikan diri ke Singapura.
Vonis 14 Tahun Penjara
Baca Juga:
Skandal Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota dan Ketua Komisi D DPRD Jateng
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset yang cukup, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
"Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan," tegas Akmal.
Baca Juga:
Aset Sitaan PT Duta Palma Lahan 200 Ribu Hektare Dititip Jaksa Agung ke Erick Thohir
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Ganti Identitas
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengurus KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.