WAHANANEWS.CO, Bandung - Setelah buron selama 19 tahun, Nader Thaher (69), tersangka kasus korupsi kredit macet di Bank Mandiri Riau, akhirnya ditangkap.
Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru berhasil meringkusnya di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota dan Ketua Komisi D DPRD Jateng
Usai ditangkap, Nader langsung diterbangkan ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.
Sesampainya di Pekanbaru, ia dibawa ke kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat digiring ke ruang konferensi pers, Nader memilih bungkam. Tak lama setelah itu, ia mengalami sesak napas dan diberi alat bantu pernapasan.
Baca Juga:
Aset Sitaan PT Duta Palma Lahan 200 Ribu Hektare Dititip Jaksa Agung ke Erick Thohir
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menjelaskan bahwa Nader merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka dan telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pada 24 Juli 2006.
"Nader telah berstatus buronan sejak Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadapnya pada 24 Juli 2006," ujar Akmal kepada wartawan, Jumat.
Nader sempat melarikan diri pada 3 April 2006 setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru saat proses kasasi. Namun, ia tidak kembali menjalani hukuman setelah MA memperpanjang masa tahanannya.
Berbagai upaya pencarian dilakukan, termasuk pelacakan hingga ke luar negeri. Ia disebut sempat berpindah-pindah lokasi dan bahkan melarikan diri ke Singapura.
Vonis 14 Tahun Penjara
Berdasarkan Putusan MA Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki aset yang cukup, hukumannya ditambah 3 tahun penjara.
"Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan dalam menindak buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, mereka akan ditemukan dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan," tegas Akmal.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Ganti Identitas
Untuk menghindari kejaran hukum, Nader diduga mengubah identitasnya. Pada 2014, ia mengurus KTP di Cianjur dan kemudian memperoleh KTP elektronik di Kabupaten Bandung dengan nama baru, H Toni.
Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai wiraswasta dan berkeluarga dengan warga Bandung. Upaya pelacakan sempat mengalami kendala karena jejaknya sulit dideteksi.
Bahkan, ada indikasi bahwa ia pernah keluar negeri sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.
"Apakah dia sempat ke luar negeri atau tidak, sempat sulit dilacak. Baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa dia berada di Indonesia," kata Akmal.
Saat ditangkap, penampilannya sudah jauh berbeda.
"Dulu masih muda dan gagah, sekarang sudah tua," ujar Akmal.
Kasus Korupsi Kredit Macet
Nader terlibat dalam kasus kredit macet Bank Mandiri Riau pada 2002 terkait pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 35,9 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ia sempat mengajukan banding, yang kemudian membuat Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Namun, saat kasasi di MA, hukumannya kembali diperberat menjadi 14 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]