Pelaku pemerkosaan itu adalah BS (53), warga Kecamatan Gambiran. Pria itu merupakan kekasih ibu korban yang selama ini memang tinggal serumah dengan korban.
Saat ini, kata Setiyo, kondisi korban masih trauma akibat pelecehan seksual yang dia alami. Sebab, saat melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban akan dibunuh jika melapor ke ibunya.
Baca Juga:
Guru Jadi Tersangka Cabul Bocah SD di Nias Utara tapi Tak Ditahan dan Masih Aktif Mengajar, Ini Alasan Polisi
"Sementara ini korban tidak mau masuk sekolah karena merasa malu. Korban masih duduk di kelas 1 SMA," ungkapnya.
Berdasarkan laporan ibunya, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksakan korban ke RSUD Genteng. Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian terhadap BS.
Hingga akhirnya BS berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa dini hari. Dia langsung diamankan ke Polsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polda NTT Serahkan Berkas Perempuan F Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kejati
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.