WahanaNews.co | Miris, seorang suami di Surabaya tega menjual istrinya yang sedang hamil untuk layanan threesome.
Suami bejat itu adalah DR (27) warga Sidoarjo. DR menawarkan istrinya yang tengah hamil itu melalui media sosial. Polisi menggerebek kamar hotel tempat mereka bertransaksi pada 30 September lalu.
Baca Juga:
Suami Jual Istri Seharga Rp900 Ribu ke ABK di Pelabuhan Samarinda Ditangkap Polisi
Plt Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal melalui patroli cyber. Dalam akun media sosial miliknya, pelaku mengunggah beberapa foto vulgar istrinya dengan tawaran layanan threesome.
"Dari pengakuan (pelaku) sudah dilakukan sejak istrinya hamil empat bulan. Sudah 7 kali dilakukan," ungkap Wulan, Jumat (15/10/2021).
Wulan menambahkan tarif yang dipatok tersangka untuk lelaki yang berhubungan dengan istrinya mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Separuh dari tarif itu diambil oleh pelaku.
Baca Juga:
Jual Istri di MiChat, Pria di Bekasi Bacok Pelanggan Karena Minta Dilayani Diluar Kesepakatan
"7 kali melayani tarifnya berbeda, mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta," kata Wulan.
Wulan menjelaskan awalnya sang istri menolak melayani pria hidung belang. Namun korban yang tengah hamil itu mendapat ancaman dari suaminya jika tidak mau menuruti keinginannya, maka ia akan ditinggal.
"Awalnya korban menolak, tapi dia lalu mendapat ancaman akan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil," lanjut Wulan.
Kepada penyidik, pelaku yang pengangguran itu mengaku menjual istrinya lantaran himpitan ekonomi dan juga menuruti fantasi seks tersangka.
"Alasannya kebutuhan ekonomi dan menyalurkan fantasi seksnya," tandas Wulan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1 juta, buku nikah, dan satu buah handphone.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi. [dhn]