WahanaNews.co, Jambi - Polresta Jambi menangkap seorang pria yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi di Jambi, Jumat, (4/10/2024) mengatakan tersangka pelaku berinisial DS, ditangkap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Adapun motif pelaku membunuh korban RW (30) karena ingin menguasai harta dan barang berharga milik korban.
DS merupakan teman kencan RW, namun muncul keinginan menguasai barang-barang berharga milik korban.
Pada 25 September 2024, DS mendatangi RW di indekos di Pakuan Baru, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sampai di kos, pelaku melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pelaku langsung memasukkan korban ke dalam lemari pakaian dengan menutup mulut dan mengikat tangan korban. Setelahnya, pelaku membawa barang berharga korban seperti ponsel dan perhiasan.
Korban RW ditemukan rekannya di dalam lemari setelah beberapa jam korban tidak bisa dihubungi.
Kemudian polisi intensif memeriksa saksi dan penyisiran CCTV. Polisi menemukan seorang pria menggunakan jaket dan masker masuk ke kamar korban.