Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Baca Juga:
Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum Sebut Korban Dieksekusi dalam Mobil
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenamkan bertujuan latihan pernapasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/2/2024).
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.