"Adapun kedua pelaku N dan AN dari hasil penyelidikan memiliki hubungan. Selama 1 tahun berhubungan, kemudian dipicu kekesalan AN terhadap korban terkait rumah tangga di situlah tersangka N dan AN merancanakan pembunuhan dan sudah 2 kali," ucapnya.
Sampai akhirnya, disepakati untuk membunuh korban pada Jumat (21/1/2022). N bertugas untuk memastikan bahwa suaminya ada di dalam rumah, dan memberikan sinyal kepada AN untuk masuk ke dalam rumah lewat ketukan.
Baca Juga:
Ulama Soroti Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Ini Azab yang Akan Diterima Pelaku di Akhirat
"Dan meminta N untuk membuka jendela kamar korban. Setelah masuk ke kamar korban, kondisi korban pada saat itu sedang tertidur langsung dihantam oleh AN dengan kayu penumbuk padi di bagian leher, kepala dan dada sebanyak 6 kali," ucapnya.
Motif kedua pelaku untuk menghabisi petani tersebut karena dipicu permasalahan asmara.
"Jadi motifnya terkait perselingkuhan, AN berencana akan menikahi N setelah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan suami dari N," kata Aldi.
Baca Juga:
Jumran Peragakan 33 Adegan, Kuasa Hukum Juwita: Ini Memang Pembunuhan Berencana
Kedua pelaku akhirnya harus mendekam di jeruji besi dengan jeratan hukuman seumur hidup. Dari kejadian ini, kedua pelaku dijerat pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan dan Pembunuhan berencana.
"Sesuai pasal yang dijerat yakni hukuman seumur hidup," tandasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.