Sebagai jalan tengah, FJV diminta membuat surat pernyataan di hadapan ibunya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus serupa juga terjadi di Depok.
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Seorang wanita berinisial TK melapor ke Polsek Beji pada Senin (15/9/2025) malam, mengaku motor miliknya telah dibegal di daerah Beji, Kota Depok.
Laporan itu ditindaklanjuti oleh Polres Metro Depok, namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa motor tersebut sebenarnya sudah dijual kepada tetangganya berinisial I seharga Rp 13 juta.
“Jadi dia bohong karena butuh uang bayar pinjaman online,” jelas Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga:
Gagal Bayar DSI, 4.898 Lender Terancam Kehilangan Rp1,4 Triliun
Ironisnya, TK tidak hanya melapor ke polisi, tetapi juga menyebarkan cerita palsu itu ke seseorang hingga akhirnya viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Korban diketahui berbohong karena motornya tidak dibegal, melainkan dijual ke tetangga untuk bayar pinjol,” tegas Made.
Atas perbuatannya, TK dikenakan sanksi wajib lapor dan dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.