WahanaNews.co, Jakarta – Sindikat kasus prostitusi anak di bawah umur melalui grup Telegram 'Premium Palace' disebut Bareskrim dikendalikan dari Lapas.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan tersangka berinisial IM (26) yang merupakan pelaku utama tengah dipenjara di lapas karena kasus narkotika.
Baca Juga:
Polisi Ungkap 300.000 Data Dibeli Sindikat Kejahatan Siber dari Dark Web
"Kenapa di lapas masih bisa, Kami juga berkoordinasi dengan instansi Dirjen Lapas untuk bisa melakukan langkah-langkah yang sifatnya preemtif, preventif," papar dia.
"Jadi situasinya seperti ini, pelaku utama di dalam Lapas bisa mengendalikan organisasi prostitusi itu mungkin ya," imbuhnya.
Berdasarkan perannya, Dani menyebut tersangka IM selaku dalang utama bertugas membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Palace. Akun tersebut dikelola langsung oleh IM, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent.
Baca Juga:
Sindikat Pencurian Modul BTS Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp120 M
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus open BO melalui grup media sosial Telegram 'Premium Palace'.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan praktik eksploitasi anak tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku secara terorganisir sejak Juli 2023.
"Pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, warga negara asing dan lainnya," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7).