Kemudian, JW, IR, IF, dan AW selaku pasien di klinik tersebut. Lalu, MK selaku kekasih dari AW juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh pacarnya untuk aborsi.
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Jaktim, 5 Orang Ditangkap
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Dari sembilan tersangka itu, dua di antaranya yakni SN dan NA merupakan seorang residivis di kasus serupa. NA baru keluar dari penjara pada Juni 2022, sedangkan SN bebas pada Mei 2022.
Komarudin menyebut keduanya ini terjerat kasus aborsi ilegal pada tahun 2020. Kemudian, saat keluar dari penjara, keduanya memiliki ide untuk mendirikan klinik aborsi ilegal.
"Hal ini terbukti dari latar belakang kedua orang ini tidak memiliki latar belakang medis. Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jaktim, NA juga termasuk jaringan Cikini," ujarnya.
Baca Juga:
Neneng Rela Anaknya Disetubuhi Pacar hingga Direkam Demi Kepuasan
Dalam kasus ini, sembilan tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Khusus untuk dua tersangka residivis, bakal dikenakan pasal pemberatan karena kembali mengulangi perbuatannya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," tegas Komarudin.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.