WahanaNews.co | Paman Ken Admiral, menurut AKBP Achiruddin adalah seorang perwira polisi bernama Pariadi berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol.
AKBP Achiruddin Hasibuan membeberkan bahwa Ken Admiral korban penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan merupakan keponakan seorang Anggota Polri.
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
“Iya memang (korban keponakan anggota Polri). Si Ken itu adalah ponakan pak Edi Pariadi, Kombes Pol sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti," kata AKBP Achiruddin Hasibuan kepada wartawan, melansir dri VIVA, usai menjalani rekontruksi di Mako Polda Sumut, Senin petang, 8 Mei 2023.
Selain itu, mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, juga mengungkapkan sejumlah saksi atau teman-teman korban, adalah anak perwira menengah polisi.
"Si Kazmal itu anak dari bapak Kombes Pol Hendra Salipu Dansat Brimob Polda Kepri yang sekarang sedang mengikuti pendidikan di Sespimti. Si Rio ngakunya, tapi saya tidak tahu. Mengaku anak Kombes Pol Misbahul Munawir Dir Samapta Polda Aceh," sebut AKBP Achiruddin.
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Sebut Dirinya Ikhlas Dihukum Mati
AKBP Achiruddin mengungkapkan atas kasus ini, sudah mencoba menjalin komunikasi dengan paman korban, yang polisi tersebut melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, tidak mendapatkan respon yang baik.
"Makanya, saya bilang nak kita semua sama-sama keluarga polisi. Itu yang saya bilang dan sangat-sangat sedih ya. Anak orang bisa kita damaikan, anak sendiri gak bisa,” jelas AKBP Achiruddin.
Sebelumnya, tersangka AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya Hasibuan melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekontruksi kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral, di rumah tersangka di jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Kamis 22 Desember 2022.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono berlangsung, di Mako Polda Sumut, Senin 8 Mei 2023, sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir 18.30 WIB.
"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita seplit, kasus 351 dengan tersangka AH, dengan kasus selanjutnya AKBP AH," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Senin malam, 8 Mei 2023.
Dari puluhan adegan ini, Sumaryono mengatakan pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka dan barang bukti disita oleh penyidik
"Kemudian, kita melaksanakan 27 adegan. Yang mana, dari 27 adegan ini. Kita kerucutkan lebih detail lagi, dan dari semua rekontruksi hari ini. Kita gali fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti, kita kumpulkan selama ini," jelas Sumaryono.
Dalam rekonstruksi ikut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka. Sumaryono mengungkapkan terdapat keterangan saksi tidak sesuai di dalam rekontruksi tersebut.
Namun, tidak mengubah benang merah kasus ini. "Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ucap Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang."Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," ucap Sumaryono.
[Redaktur: alpredo]