Saat itu, korban meminta agar pelaku menikahinya. Korban diduga sempat mengancam pelaku. Karena emosi, korban mendorong tubuh korban hingga kepalanya terbentur beton jalan.
"Dengan motif korban ingin pelaku menikah dengannya. Korban cemburu pelaku menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tdak menikah dengan korban," ujarnya, Sabtu (11/5/2025), melansir dari Tribun Medan.
Baca Juga:
Aniaya Pengepul Sawit Brondolan di Madina, Polisi dan 2 Anaknya Ditangkap
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkaan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat tiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Arie.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.