Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berusia sembilan bulan.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial AMW usia sembilan bulan.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban AMW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.