St dan As diketahui diatur tiga napi Lapas Bontang, yakni Rk, Sn, dan Ar, yang merupakan pemesan narkoba itu.
"Mereka minta kedua kurir mengambil sabu-sabu di Muara Wahau untuk dibawa ke Samarinda. Di Samarinda nanti, 2 kg sabu akan dibagi lagi untuk diedarkan di Kutai Timur dan Bontang," sebut Ary.
Baca Juga:
Suami Jual Istri Seharga Rp900 Ribu ke ABK di Pelabuhan Samarinda Ditangkap Polisi
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti telepon selular.
"Karena ini jaringan, kita kenakan juga pasal permufakatan jahat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan sedang kita maksimalkan untuk mengungkap asal usul 2 kg sabu itu," pungkas Ary. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.