WAHANANEWS.CO, Kupang – Buntut penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang anggota Polri yakni Briptu HN, tiga perwira Polres Malaka, Polda NTT yakni Kasat Reskrim Iptu TA, Kanit Pidum Ipda MF, dan Kapolsek Malaka Tengah Ipda HP ditempatkan pada penempatan khusus (patsus).
"Iya sudah dipatsuskan," Kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra melalui pesan tertulis, mengutip CNN Indonesia.com, Jumat (7/2) malam.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, 4 Polisi Jalani Penempatan Khusus
Henry menerangkan tiga perwira yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Briptu HN telah dipatsuskan sejak Jumat (7/2). Ketiganya juga telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda NTT.
Dia menyampaikan sebagai langkah awal, Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Sormin langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Saat ini, (ketiga) terduga pelaku telah menjalani Patsus (penahanan di tempat khusus) sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Baca Juga:
Gegera Ditegur, Polisi Keroyok Kader HMI di Mamuju 7 Orang Disanksi Patsus
Polda NTT, kata Henry, tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Terutama yang melibatkan kekerasan fisik.
Langkah ini lanjut Henry diambil untuk menjaga muruwah institusi Polri serta memastikan setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas.
Henry juga menyampaikan pesan khusus dari Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga yang memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan yang melibatkan tiga perwira tersebut.
"Bahwa sebagai pimpinan, Kapolda menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan. Namun, dalam hal pelanggaran, Kapolda juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujar Henry mengulang pesan Kapolda NTT.
Sebelumnya tiga perwira Polres Malaka diduga melakukan penganiayaan terhadap Briptu HN tanpa alasan yang jelas.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (4/1) dinihari sekitar pukul 02.30 di kamar kos Briptu HN. Diduga tiga perwira poletiga perwira polisi tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan.
Menurut informasi yang diterima, penganiayaan tersebut berlangsung saat korban Briptu HN sedang berada di kamar kosnya. Tiba-tiba didatangi oleh ketiga atasannya dan langsung melakukan penganiayan tanpa alasan yang jelas.
Akibat penganiayaan tersebut dari foto-foto yang diterima korban mengalami beberapa luka robek di tangan dan juga kaki. Korban juga mengalami bengkak di bagian wajah.
[Redaktur: Alpredo Gultom]