Bahan bakar yang telah dia beli tidak langsung dijual, tetapi disimpan dalam drum-drum besar. Hanya sebagian kecil yang dijual eceran di depan rumahnya di Kecamatan Pulung.
Sisanya, baru dijual secara penuh setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, baik untuk yang bersubsidi maupun nonsubsidi baru-baru ini.
Baca Juga:
Nyamar Petugas PLN, Pria Asal Jember Kembali Mencuri di Ponorogo
"Sudah lima bulan tersangka ini menimbun BBM. Dia membeli saat harga murah, lalu dijual mahal," kata AKP Nikolas.
RM, pria pensiunan ASN Pemkab Ponorogo itu mengakui seluruh perbuatannya. Dia kini ditahan polisi dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.